SORRY THIS BLOG UNDER MAINTENANCE
Thursday, December 16, 2010
Konsultasi Online
Dalam meningkatkan pelayanan pemberian Jasa Konsultasi Hukum (Legal Advice), telah menyelenggarakan konsultasi "pre-paid legal service", yang dapat dilaksanakan melalui tahap sebagai berikut :
Jasa Konsultasi Online diberikan hanya terhadap :
- Calon klien mengirimkan Identitas yang lengkap sesuai dengan Identitas diri yang resmi (KTP/Passport) terlebih dahulu ke alamat e-mail …..
- Setelah kami memberitahukan telah menerima Identitas Calon Klien, Calon klien melakukan Pembayaran terlebih dahulu sebesar Rp. 500.000,- untuk pelayanan 5 (Lima) jam Konsultasi Online untuk kurun waktu 7 hari atau.
- Melaksanakan Pembayaran terlebih dahulu Rp.1.000.000,- untuk pemberian Legal Opini terhadap 1(satu) Permasalahan/Pertanyaan Hukum yang diajukan.
- Klien cukup menyampaikan Pertanyaaan hukum yang ingin dikonsultasikan melalui email
- Anda memperoleh balasan Legal Opini [pendapat hukum] resmi dari kami
Jasa Konsultasi Online diberikan hanya terhadap :
- Pertanyaan/Permasalahan hukum yang diajukan oleh calon klien dalam ruang-lingkup yang sederhana, namun klien membutuhkan adanya kepastian dari Pengacara/Advokat, baik itu untuk keperluan pribadi maupun perusahaan.
- Tidak memerlukan adanya Konsultasi Tata Muka [pertemuan berkelanjutan] atau menyerahkan berkas atau dokumen hukum
- Opini Hukum yang diberikan bersifat melengkapi kebutuhan klien [baik perorangan maupun perusahaan] dan dalam Legal Opini Resmi.
- Nomor rekening Bank akan disampaikan setelah klien memberikan identitas diri yang benar kepada kami melalui e-mail
- Konsultasi yang disampaikan klien hanya akan kami terima melalui e-mail ….. dan kami hanya akan memberikan balasan jawaban kepada e-mail Klien
Home
Selamat Datang
Kantor Hukum ini didirikan tahun 2010 oleh Para Pengacara/Advokat Muda yang memiliki ambisi untuk maju serta mandiri dan bertanggung jawab. Kami membantu untuk menemukan berbagai solusi bagi masalah-masalah hukum dengan berusaha semaksimal mungkin menemukan berbagai celah penyelesaian melalui kreatifitas, profesionalisme, dan tepat waktu dengan jalan memberikan rasa nyaman kepada Klien sehingga Klien merasa percaya sepenuhnya kepada kami menyelesaikan Permasalahan Hukumnya.
Hubungan baik antara kami dengan klien didasari komitmen, integritas dan kebersamaan di antara Pengacara/Advokat dan selalu mengikut sertakan klien dalam setiap perkembangan kasus/perkara yang dihadapi oleh Klien. Kami juga berkomitmen untuk menjaga kepercayaan Klien kepada kami dengan jalan memberikan setiap Laporan Perkembangan Perkara/Kasus kepada Klien apabila Klien ingin tahu secara detail akan Perkembangan Perkara/Kasusnya. Kami pun melakukan Pengawasan Internal sehingga Perkara/Kasus dapat diselesaikan sesuai dengan harapan Klien.
Pelayanan yang kami berikan antara lain penanganan kasus Litigasi (beracara di Pengadilan) atau Non Litigasi dengan Spesialisasi Bidang Hukum yang tertera pada Layanan Jasa Hukum.
Layanan Jasa Hukum
Layanan Jasa Hukum yang kami berikan antara lain:
a. Bidang Litigasi meliputi :
• Hukum Pidana Umum,
• Hukum Pidana Korupsi,
• Hukum Perdata
• Hukum Peradilan Agama (Gugat Cerai/Talaq),
• Hukum Perburuhan,
• Hukum Perusahaan,
• Hukum Penanaman Modal,
• Hukum Kekayaan Intelektual (Paten dan Merek),
• Hukum Perbankan,
• Hukum Teknologi Informasi (Cybercrime),
• Hukum Agraria,
• Hukum Properti (Rumah, Rumah Susun dan Apartemen),
• Hukum Pasar Modal,
• Hukum Keimigrasian,
• Hukum Asuransi
b. Bidang Non-Litigasi meliputi ;
• Konsultasi Hukum (Legal Advice)
• Pembuatan Kontrak (Perjanjian) Bisnis,
• Pembuatan Legal Review,
• Pembuatan Due Delligence
• Pembuatan Legal Opinion.
Untuk layanan Jasa-Jasa Hukum Advokat tersebut diatas, Kami menetapkan pengenaan fee lawyer / honorarium Advokat sesuai kesepakatan bersama dengan Klien, baik sebagai Klien Tetap (Retainer) maupun Klien Tidak Tetap (Cases Bases)
a. Bidang Litigasi meliputi :
• Hukum Pidana Umum,
• Hukum Pidana Korupsi,
• Hukum Perdata
• Hukum Peradilan Agama (Gugat Cerai/Talaq),
• Hukum Perburuhan,
• Hukum Perusahaan,
• Hukum Penanaman Modal,
• Hukum Kekayaan Intelektual (Paten dan Merek),
• Hukum Perbankan,
• Hukum Teknologi Informasi (Cybercrime),
• Hukum Agraria,
• Hukum Properti (Rumah, Rumah Susun dan Apartemen),
• Hukum Pasar Modal,
• Hukum Keimigrasian,
• Hukum Asuransi
b. Bidang Non-Litigasi meliputi ;
• Konsultasi Hukum (Legal Advice)
• Pembuatan Kontrak (Perjanjian) Bisnis,
• Pembuatan Legal Review,
• Pembuatan Due Delligence
• Pembuatan Legal Opinion.
Untuk layanan Jasa-Jasa Hukum Advokat tersebut diatas, Kami menetapkan pengenaan fee lawyer / honorarium Advokat sesuai kesepakatan bersama dengan Klien, baik sebagai Klien Tetap (Retainer) maupun Klien Tidak Tetap (Cases Bases)
Subscribe to:
Comments (Atom)