- Calon klien mengirimkan Identitas yang lengkap sesuai dengan Identitas diri yang resmi (KTP/Passport) terlebih dahulu ke alamat e-mail …..
- Setelah kami memberitahukan telah menerima Identitas Calon Klien, Calon klien melakukan Pembayaran terlebih dahulu sebesar Rp. 500.000,- untuk pelayanan 5 (Lima) jam Konsultasi Online untuk kurun waktu 7 hari atau.
- Melaksanakan Pembayaran terlebih dahulu Rp.1.000.000,- untuk pemberian Legal Opini terhadap 1(satu) Permasalahan/Pertanyaan Hukum yang diajukan.
- Klien cukup menyampaikan Pertanyaaan hukum yang ingin dikonsultasikan melalui email
- Anda memperoleh balasan Legal Opini [pendapat hukum] resmi dari kami
Jasa Konsultasi Online diberikan hanya terhadap :
- Pertanyaan/Permasalahan hukum yang diajukan oleh calon klien dalam ruang-lingkup yang sederhana, namun klien membutuhkan adanya kepastian dari Pengacara/Advokat, baik itu untuk keperluan pribadi maupun perusahaan.
- Tidak memerlukan adanya Konsultasi Tata Muka [pertemuan berkelanjutan] atau menyerahkan berkas atau dokumen hukum
- Opini Hukum yang diberikan bersifat melengkapi kebutuhan klien [baik perorangan maupun perusahaan] dan dalam Legal Opini Resmi.
- Nomor rekening Bank akan disampaikan setelah klien memberikan identitas diri yang benar kepada kami melalui e-mail
- Konsultasi yang disampaikan klien hanya akan kami terima melalui e-mail ….. dan kami hanya akan memberikan balasan jawaban kepada e-mail Klien
No comments:
Post a Comment