Thursday, December 16, 2010

Konsultasi Online

Dalam meningkatkan pelayanan pemberian Jasa Konsultasi Hukum (Legal Advice), telah menyelenggarakan konsultasi "pre-paid legal service", yang dapat dilaksanakan melalui tahap sebagai berikut :

  1. Calon klien mengirimkan Identitas yang lengkap sesuai dengan Identitas diri yang resmi (KTP/Passport) terlebih dahulu ke alamat e-mail …..
  2. Setelah kami memberitahukan telah menerima Identitas Calon Klien, Calon klien melakukan Pembayaran terlebih dahulu sebesar Rp. 500.000,- untuk pelayanan 5 (Lima) jam Konsultasi Online untuk kurun waktu 7 hari atau.
  3. Melaksanakan Pembayaran terlebih dahulu Rp.1.000.000,- untuk pemberian Legal Opini terhadap 1(satu) Permasalahan/Pertanyaan Hukum yang diajukan.
  4. Klien cukup menyampaikan Pertanyaaan hukum yang ingin dikonsultasikan melalui email
  5. Anda memperoleh balasan Legal Opini [pendapat hukum] resmi dari kami

Jasa Konsultasi Online diberikan hanya terhadap :

  1. Pertanyaan/Permasalahan hukum yang diajukan oleh calon klien dalam ruang-lingkup yang sederhana, namun klien membutuhkan adanya kepastian dari Pengacara/Advokat, baik itu untuk keperluan pribadi maupun perusahaan.
  2. Tidak memerlukan adanya Konsultasi Tata Muka [pertemuan berkelanjutan] atau menyerahkan berkas atau dokumen hukum
  3. Opini Hukum yang diberikan bersifat melengkapi kebutuhan klien [baik perorangan maupun perusahaan] dan dalam Legal Opini Resmi.
  4. Nomor rekening Bank akan disampaikan setelah klien memberikan identitas diri yang benar kepada kami melalui e-mail
  5. Konsultasi yang disampaikan klien hanya akan kami terima melalui e-mail ….. dan kami hanya akan memberikan balasan jawaban kepada e-mail Klien

No comments:

Post a Comment