Layanan Jasa Hukum yang kami berikan antara lain:
a. Bidang Litigasi meliputi :
• Hukum Pidana Umum,
• Hukum Pidana Korupsi,
• Hukum Perdata
• Hukum Peradilan Agama (Gugat Cerai/Talaq),
• Hukum Perburuhan,
• Hukum Perusahaan,
• Hukum Penanaman Modal,
• Hukum Kekayaan Intelektual (Paten dan Merek),
• Hukum Perbankan,
• Hukum Teknologi Informasi (Cybercrime),
• Hukum Agraria,
• Hukum Properti (Rumah, Rumah Susun dan Apartemen),
• Hukum Pasar Modal,
• Hukum Keimigrasian,
• Hukum Asuransi
b. Bidang Non-Litigasi meliputi ;
• Konsultasi Hukum (Legal Advice)
• Pembuatan Kontrak (Perjanjian) Bisnis,
• Pembuatan Legal Review,
• Pembuatan Due Delligence
• Pembuatan Legal Opinion.
Untuk layanan Jasa-Jasa Hukum Advokat tersebut diatas, Kami menetapkan pengenaan fee lawyer / honorarium Advokat sesuai kesepakatan bersama dengan Klien, baik sebagai Klien Tetap (Retainer) maupun Klien Tidak Tetap (Cases Bases)
No comments:
Post a Comment